Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun2007
Tentang :Tata Cara Penugasan Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Sebagai Atase Perhubungan, Staf Teknis Perhubungan Dan Tenaga Staf Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
Isi Dokumen : km_no_37_tahun_2007
0 komentar:
Posting Komentar